Tangerang, 16 April 2026 — Pengadilan Agama Tigaraksa Kelas IA dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Tangerang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis, 16 April 2026. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama melindungi hak-hak anak dan perempuan yang terdampak perceraian di wilayah Kabupaten Tangerang.
MoU bertema Sinergitas, Pertukaran Informasi dan Pelayanan Prima dalam rangka Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian ini disaksikan langsung oleh Ketua APINDO Kabupaten Tangerang, Herry Rumawatine, beserta jajaran pengurus, para pimpinan instansi, serta seluruh jajaran Pengadilan Agama Tigaraksa.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Kelas IA, Muhammad Kasim, menyoroti masih tingginya angka perceraian di Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan bahwa persoalan yang kerap muncul pascaperceraian adalah tidak terpenuhinya hak nafkah anak dan istri, termasuk nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak. “Kondisi ini memberikan dampak yang sangat besar bagi keberlangsungan hidup anak dan perempuan yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.
Muhammad Kasim menyebut keterlibatan dunia usaha melalui APINDO menjadi langkah yang sangat strategis, mengingat perusahaan-perusahaan anggota APINDO memiliki jumlah karyawan yang sangat besar di wilayah tersebut. Melalui kerja sama ini, diharapkan pemenuhan hak nafkah bagi karyawan yang berperkara di Pengadilan Agama Tigaraksa dapat lebih terjamin melalui mekanisme pertukaran informasi dan sinergi kelembagaan.

Ruang lingkup MoU mencakup tiga pilar utama: sinergitas kelembagaan antara Pengadilan Agama Tigaraksa dan APINDO Kabupaten Tangerang; pelayanan prima bagi karyawan dan keluarga anggota APINDO yang berurusan dengan pengadilan; serta pertukaran informasi yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Muhammad Kasim juga menekankan agar MoU ini tidak sekadar menjadi dokumen formalitas. Ia meminta seluruh jajaran pengadilan untuk segera menindaklanjutinya dengan Perjanjian Kerja Sama yang lebih teknis dan operasional, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Kepada APINDO, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen dunia usaha dalam perlindungan hak perempuan dan anak sebagai wujud nyata tanggung jawab sosial.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model sinergi antara lembaga peradilan dan sektor swasta dalam mewujudkan keadilan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak di Kabupaten Tangerang.
