Pengadilan Agama Tanjung Pati Berhasil Damaikan Pasutri  dengan Pencabutan Perkara

WhatsApp Image 2022 10 10 at 12.04.55
Tanjung Pati|www.pa-tanjungpati.go.id

Pengadilan Agama Tanjung Pati Senin (10/10/2022), berhasil mendamaikan pasangan suami isteri dengan pencabutan perkara. Amanat Perma 1 tahun 2016 bahwa setiap perkara Contensius harus terlebih dahulu melalui proses Mediasi, karena apabila tidak dilaksanakannya tahapan mediasi maka berakibat putusan dapat batal demi hukum. Sejalan dengan itu Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung menjadikan optimalisasi mediasi menjadi salah satu program prioritas Badan Peradilan Agama disamping program lain seperti Optimalisasi pelaksanaan Elektronik Court dan E Litigasi serta program-program unggulan lainnya.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Rika Hidayati, S.Ag, M.H.I merespon program tersebut dengan menyampaikan dalam setiap briefing kepada Hakim / Mediator untuk dapat melaksanakan mediasi secara optimal. Tidak hanya mendorong, Rika Hidayati, S.Ag, M.Ag sekaligus membuktikan dapat menindaklanjuti mediasi perkara 402/Pdt.G/2022/ PA.LK berhasil ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara.

WhatsApp Image 2022 10 10 at 12.04.56

Berhasilnya perkara 402/Pdt.G/2022/PA.LK yang ditindaklanjuti dengan pencabutan perkara menambah catatan keberhasilan mediasi pada Pengadilan Agama Tanjung Pati yang tercatat sampai dengan hari ini sejumlah 4 perkara mediasi yang berhasil dengan pencabutan dan sebanyak 12 perkara mediasi yang berhasil sebagian. (Tim Redaksi PA Tanjung Pati)