Senin, 14 April 2025 — Pengadilan Agama Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian sengketa secara damai. Pada hari ini, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi tiga orang mediator non-hakim yang akan bertugas sepanjang tahun 2025.

 

 

Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, kegiatan ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan pejabat struktural, yakni Ketua, Panitera, Sekretaris, serta Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala. Dalam suasana khidmat dan penuh semangat, para mediator baru menyatakan kesiapan mereka untuk berkontribusi dalam proses mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Tangerang.

 

Dengan bergabungnya ketiga mediator tersebut, jumlah mediator non-hakim di Pengadilan Agama Tangerang kini menjadi 17 orang. Keberadaan mereka dinilai strategis dalam mendukung penyelesaian perkara melalui jalur mediasi yang lebih cepat, efisien, dan mampu menjaga relasi antar pihak yang bersengketa.

 

 

Penandatanganan perjanjian kinerja ini menjadi simbol komitmen bersama antara pengadilan dan para mediator untuk memberikan layanan yang berkualitas dan berintegritas. Ini juga menjadi wujud akuntabilitas publik di bidang peradilan agama, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi yang tengah dibangun.

 

“Saat ini, Pengadilan Agama Tangerang terpilih sebagai satuan kerja pengadilan tingkat pertama yang membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk tahun 2025. Hal ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan terpercaya,”jelas Khalid.

 

 

Dalam konteks ini, mediator non-hakim diharapkan dapat berperan aktif memperlancar proses penyelesaian sengketa sekaligus mendukung penuh pembangunan SMAP dengan memastikan tidak adanya pungutan liar selama proses mediasi berlangsung.

 

Komitmen terhadap integritas dan transparansi ini menjadi pondasi kuat dalam upaya menciptakan layanan mediasi yang adil, akuntabel dan bermartabat. Mediasi sendiri memberi ruang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan secara damai tanpa melalui proses persidangan yang panjang sehingga dapat menghemat waktu, biaya, dan menjaga hubungan baik antar pihak.

 

 

 

Penguatan fungsi mediasi dan pembangunan sistem yang bebas dari praktik suap menjadi prioritas Pengadilan Agama Tangerang. Dengan upaya tersebut, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama terus meningkat, seiring hadirnya pelayanan hukum yang adil, cepat dan berkualitas serta bebas dari pungli dan gratifikasi.