Selasa, 25 Februari 2025, Pengadilan Agama Tangerang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Agama Kota Tangerang berhasil menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu di Gedung MUI Kota Tangerang. Sebanyak 89 pasangan dengan antusias mengikuti sidang isbat nikah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan mereka.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas MoU yang telah ditandatangani oleh Pengadilan Agama Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) pada awal Tahun 2025 dan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-32 Kota Tangerang.


Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Khalid Gailea, mengapresiasi kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang dalam menyelenggarakan kegiatan ini. “Program ini berperan penting dalam legalisasi pernikahan masyarakat. Keabsahan catatan pernikahan mempermudah penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran,” ucap Khalid dalam sambutannya.
Kegiatan isbat dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Tangerang Maryono. “Kami mendukung penuh pelaksanaan isbat nikah yang rutin diadakan setiap tahun. Ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memiliki dokumen pernikahan resmi, yang berguna dalam berbagai urusan administrasi,” ujar Maryono saat sambutan.


Sidang isbat nikah terpadu 2025 dilaksanakan oleh 8 Majelis Tunggal Pengadilan Agama Tangerang. Setiap majelis menyidangkan antara 9 hingga 13 perkara atau pasangan peserta isbat nikah terpadu. Dari 89 perkara yang mengikuti isbat, 3 perkara di antaranya ditunda, 2 perkara digugurkan dan 2 perkara ditolak.


Kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini merupakan wujud sinergi yang berkelanjutan antara Pengadilan Agama Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang, yang telah terjalin sejak tahun 2019. Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan mereka. Dengan adanya isbat nikah, pasangan suami istri akan memiliki buku nikah yang sah, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perkawinan yaitu kepemilikan buku nikah dan administrasi kependudukan seperti perubahan status pada kartu penduduk, pembuatan akta kelahiran anak, pengurusan BPJS, dan keperluan administrasi lainnya.


Beberapa pasangan suami istri yang telah bersidang memberikan testimoni dan mengucapkan terima kasih sebagai tanda syukur mereka atas terselenggaranya kegiatan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025 karena telah berkesempatan mengikuti kegiatan ini yang dapat membantu mereka dalam pengurusan administrasi perkawinan dan kependudukan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan akan terlaksana kegiatan dan kerja sama lainnya antara PA Tangerang dan Pemkot Tangerang yang dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang… Ayo Bersama Membangun Kota!!!
Pengadilan Agama Tangerang… Prima!!!