Jumat, 28 Februari 2025 - Pengadilan Agama Tangerang menggelar Rapat Koordinasi Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Aula Cakra. Rapat ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Tangerang yang tergabung dalam Tim SMAP Pengadilan Agama Tangerang Tahun 2025.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua PA Tangerang, Saiful, selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), bertujuan untuk memberikan sosialisasi, pengenalan singkat tentang apa itu SMAP, dan kesepahaman di antara anggota tim mengenai pentingnya anti penyuapan dan gratifikasi.

Selain itu, rapat juga dan memaparkan susunan, tugas, serta tanggung jawab Tim SMAP Tahun 2025 dan membahas isu-isu internal yang dihadapi oleh setiap bagian di Pengadilan Agama Tangerang, mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepaniteraan, Kesekretariatan, Juru Sita, Panitera Pengganti, hingga Hakim.
"Kegiatan kita itu adalah membuktikan, meyakinkan, bahwa memang tidak ada penyuapan, tidak ada gratifikasi, tidak ada biaya-biaya di luar biaya resmi perkara," tegas Wakil Ketua Saiful dalam sambutannya. Saiful juga menyampaikan bahwa penerapan SMAP ini merupakan ajang pembuktian integritas seluruh pimpinan, hakim, dan aparatur peradilan dalam melayani masyarakat tanpa pamrih.


Saiful yang menjabat selaku Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) menyampaikan bahwa SMAP diterapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 15/BP/SK/PW1.1.1/11/2024 tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan. Berdasarkan aturan tersebut, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah serangkaian kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan menanggapi praktik penyuapan. SMAP membantu organisasi, seperti Pengadilan Agama Tangerang, untuk membangun budaya anti korupsi dan memastikan bahwa semua aktifitas dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Lanjut Saiful menjelaskan bahwa SMAP juga mengacu pada Sertifikasi ISO 37001:2016. ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen anti penyuapan. Standar ini membantu organisasi dalam menerapkan praktik terbaik untuk mencegah penyuapan dan menunjukkan komitmen mereka terhadap integritas.
“Penerapan SMAP mencakup empat tahapan proses yaitu perencanaan (Plan), pelaksanaan (Do), evaluasi (Check) serta tindak lanjut (Act)”, tegas Saiful. Kemudian Saiful menerangkan hal-hal yang harus dipatuhi oleh Aparatur Pengadilan Agama Tangerang, diantaranya :
- Tidak melakukan penipuan dan pemerasan (Fraud and Extortion)
- Tidak menerima Komisi, Rabat, Potongan Harga (diskon) dan Penerimaan Lain untuk Kepentingan Pribadi dan/atau Organisasi
- Dilarang merancang, membuat dan melakukan mark-up nilai/harga, pengadaan/pengeluaran fiktif dan pembuatan bukti pengeluaran/pembiayaan yang tidak benar
- Dilarang melakukan semua bentuk penyuapan
- Dilarang menyalahgunakan pengalihan harta dan/atau uang
- Aparatur PA Tangerang harus menghindari benturan kepentingan (conflict of interest)


Sementara itu, Panitera PA Tangerang, Saiful Bahry, menambahkan bahwa yang paling penting adalah membangun sistem. Sistem yang baik akan menciptakan alur kerja yang terstruktur, transparan, dan akuntabel sehingga meminimalisir kesalahan dan meningkatkan efisiensi.


Hana Nuraeni, Sekretaris PA Tangerang juga menambahkan bahwa Penerapan SMAP di Pengadilan juga didasarkan pada nilai-nilai utama badan peradilan yang setiap Apel Senin Pagi dan Jumat Sore dibacakan. Penerapan ini pada akhirnya akan membentuk budaya badan peradilan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Tangerang menunjukkan keseriusannya dalam Pembangunan SMAP dan siap meraih Predikat SMAP Tahun 2025.