Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Aula Cakra Pengadilan Agama Tangerang, telah dilaksanakan kegiatan penting yang melibatkan jajaran pimpinan dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Tangerang. Kegiatan tersebut terdiri dari dua agenda utama, yakni Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Zona Integritas serta Sosialisasi Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

 

 

Rapat dimulai dengan arahan dari Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Khalid Gailea. Dalam arahannya, Ketua Khalid Gailea menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama menjelang perayaan Hari Raya. Khalid mengingatkan seluruh aparatur untuk senantiasa mematuhi peraturan yang ada terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. Ia juga mengingatkan bahwa menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah yang diambil akan memberikan dampak yang baik bagi lembaga dan seluruh masyarakat yang dilayani oleh Pengadilan Agama Tangerang. “Integritas adalah sesuatu yang mahal dan sangat berharga,” ujar Khalid Gailea dengan tegas.

 

 

Selaku Role Model, Khalid menyampaikan implementasi Zona Integritas di Pengadilan Agama Tangerang yang sudah baik. Khalid meminta agar pembangunan Zona Integritas terus ditingkatkan bukan untuk meraih predikat WBBM namun agar sasaran dari Zona Integritas dapat tercapai yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta pelayanan publik yang prima. “Tentunya, kegiatan monev ZI selanjutnya akan lebih dioptimalkan sesuai area masing-masing agar hasil yang dicapai dapat tersampaikan”pungkas Khalid.

 

Agenda dilanjutkan dengan membahas inti kegiatan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Saiful. Terdapat dua agenda utama yang dibahas pada kesempatan tersebut. Pertama, terkait dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi Tim Zona Integritas Pengadilan Agama Tangerang.

 

 

 “PA Tangerang mampu meraih predikat WBK merupakan suatu prestasi yang luar biasa, karena banyak satker (satuan kerja) yang belum mampu mencapai itu,” tegas Saiful. “Kewajiban bagi kita semua untuk mempertahankan itu, jangan sampai dicabut.”

 

Saiful juga menekankan pentingnya kerjasama antara seluruh pihak di Pengadilan Agama Tangerang untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Zona Integritas ini. Ia mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dalam memenuhi pelaporan pembangunan zona integritas melalui sistem yang telah diterapkan oleh Mahkamah Agung.

 

 

Agenda kedua adalah sosialisasi Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Saiful menjelaskan bahwa momen perayaan hari raya merupakan waktu yang sangat rawan terhadap gratifikasi. “Memang hari raya ini adalah momen untuk berbagi, tapi hati-hati dalam menerima sesuatu agar tidak termasuk ke dalam gratifikasi,” ucap Saiful.

 

 

Dalam Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025 tersebut, terdapat beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh pegawai negeri dan Penyelenggara Negara, antara lain:

 

  • Penolakan Gratifikasi: pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, terlebih lagi pada saat perayaan hari raya.
  • Larangan Permintaan THR: Permintaan dana atau hadiah Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
  • Penggunaan Fasilitas Dinas: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
  • Pelaporan Gratifikasi: Jika pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
  • Penyerahan Barang yang Cepat Membusuk: Barang yang diterima berupa bahan yang mudah membusuk atau basi harus segera dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, dengan dokumentasi yang jelas, selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

 

 

Melalui monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, diharapkan Pengadilan Agama Tangerang dapat semakin memperkuat komitmennya dalam mempertahankan zona integritas yang bebas dari korupsi, serta memastikan kualitas pelayanan publik yang prima. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh aparatur Pengadilan Agama Tangerang tentang pentingnya pencegahan korupsi, serta menjaga integritas dalam setiap aspek tugas kedinasan, khususnya menjelang perayaan hari raya yang memiliki potensi gratifikasi. PA Tangerang.. Prima!!!