Istilah yang tidak asing bagi masyarakat Sumatera Barat (minangkabau) “pinang pulang ka tampuaknyo, siriah pulang ka gaganngnyo” (pinang pulang ke tampuknya, sirih pulang ke gagangnya)  adalah gambaran yang tepat untuk membahasakan kegiatan yang dilakukan Pengadilan Agama Talu, Pasaman Barat, Sumatera Barat dengan Kementrian Agama Sumatera Barat pada hari Senin 14 Desember 2020. Dimana disaat itu terjadinya serah terima asset Mahkamah Agung / Pengadilan Agama Talu (tanah dan gedung eks kantor Pengadilan Agama Talu ) dengan Kementrian Agama Pasaman Barat.

 

Tanah dan gedung kantor yang bernilai Rp. 462.568,000,- (empat ratus enam puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah) tersebut dihibahkan kepada  Kementerian Agama Pasaman Barat peruntukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, setelah melalui proses panjang hingga akhirnya mendapat persetujuan alih status penggunaan barang milik negara pada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Talu kepada Kementrian Agama Pasaman Barat dari KPKNL Bukittinggi dengan surat nomor : S- 24/MK.06/WKN.03/KNL.02/2020 Tanggal 04 September 2020.

 

 

 

Acara serah terima diadakan di rumah gadang Tuangku Bosa Talu ( rumah adat, istana Tuanku Bosa XIV) ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Talu Fahmi,R, S. Ag, M. HI serta pejabat terkait Pengadilan Agama Talu dan  Kepala Bagian Tata Usaha Kementrian Agama Sumatera Barat H. Irwan, M. Ag serta jajaran Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat.

 

Jarak antara kantor Pengadilan Agama Talu yang sekarang dengan kantor lama (asset yang diserah terima) berkisar 60 KM, kedatangan rombongan Ketua Pengadilan Agama Talu di lokasi  acara yang berjarak  lebih kurang 3 km dari gedung kantor lama Pengadilan Agama Talu disambut dengan tari pasambahan  sebagai ungkapan penghormatan dan kebahagiaan masyarakat Talu, jika membaca sejarah keberadaan Pengadilan Agama Talu dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama  Republik Indonesia nomor 58 tahun 1957, saat itu ditetapkan dengan nama Mahkamah Syari’ah / Pengadilan Agama Talu, ketika itu Pengadilan Agama Talu belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dikarenakan belum ada pegawai, maka pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Talu harus berada di bawah naungan Mahkamah Syari’ah Bukittinggi yang pada saat itu namanya sidang keliling. Pada awalnya kantor Pengadilan Agama Talu berpindah – pindah dengan mengontak rumah penduduk sampai pada tahun 1978 melalui Repelita Pembangunan dibangunlah gedung Balai Sidang Pengadilan Agama Talu di atas tanah Negara seluas 722 m2 dengan luas bangunan 150 m2 yang beralamat di Jalan Wirataman Nomor 05 Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (saat itu Kabupaten Pasaman), gedung tersebut mengalami beberapa kali perluasan terakhir tahun 1998.

 

Keberadaan Pengadilan Agama Talu di Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat yang secara geografis berada di bagian ujung Utara Sumatera Barat sangat berdampak positif terhadap masyarakat setempat, di luar tugas sebagai warga Pengadilan Agama, seorang hakim atau pegawai mempunyai peran – peran tambahan di masyarakat Talu,  sebagai guru, ustadz /Kiai  dan pelopor pendidikan, ada sekolah yang didirikan oleh Ketua Pengadilan Agama Talu dan beberapa pegawai Pengadilan Agama sebagai pelopor dengan melibatkan masyarakat yang masih eksis hingga hari ini, ada Koperasi yang masih berjalan sampai saat ini digagas oleh Pegawai Pengadilan Agama Talu. Pengadilan Agama Talu juga selalu terlibat aktif dalam kehidupan sosial, keagamaan masyarakat Talu/ Talamau umumnya.

 

 

 

Pada tahun 2003 dengan adanya pemekaran Kabupaten Pasaman menjadi 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, pusat pemerintahan dan perkantoran ditetapkan di Simpang Empat, sehingga setelah mendapat tanah Negara seluas 2. 304 m2 dan selesai membangun gedung baru di Simpang Empat (pada masa Ketua Pengadilan Agama Talu Drs. Jasrizal, MS ) dan diresmikan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia Prof, DR, H, Bagir manan, SH. MCL pada bulan Oktober 2006. Pada bulan Januari 2007 Pengadilan Agama Talu pindah ke Simpang Empat yang berjarak 30 KM dari Talu, meninggalkan kantor lama yang penuh sejarah dan kenangan. Kenangan dari hakim dan pegawai yang datang dan pergi karena amanah tugas negara, salah satunya kenangan Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag, M. Ag (Direktur BADILAG MA – RI) yang memulai karir sebagai pegawai negeri sipil di Pengadilan Agama Talu.

 

Masyarakat Talu juga kehilangan, tak dapat tidak, gedung lama itu ditinggalkan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pengadilan Agama Talu karena jarak yang cukup jauh dari kantor baru, hampir 13 tahun gedung kantor itu tak termanfaatkan  secara optimal ( pernah dicoba upaya untuk tukar guling dengan asset Pemerintah Daerah, karena berbagai hal tidak terlaksana) dan pada akhirnya datang permintaan dari Kementrian Agama Pasaman Barat (permintaan dengan proses yang cukup panjang ) akhirnya gedung yang dulu didirikan dengan Keputusan Mentri Agama / Kementrian Agama hari ini kembali ke Kementrian Agama, ibarat pinang sudah pulang ke tampuknya atau sirih yang kembali ke gagangnya, semoga membawa berkah buat masing – masing instansi Mahkamah Agung dan Kementerian Agama.               

 

v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false false EN-US X-NONE X-NONE /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}