pasungairaya3

Sungai Raya, Kalimantan Barat - Pengadilan Agama Sungai Raya melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online kepada Pemerintah Kecamatan Terentang beserta pemerintah desa di wilayah tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari kantor PA Sungai Raya sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan peradilan yang mudah, cepat, dan berbasis digital bagi masyarakat.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Bapak Erpan, S.H., M.H., didampingi oleh Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Dr. Helen Sabrina Efendi, S.Kom., M.M., serta Jurusita Haryadi dan Savitri Pratiwi Siregar, S.E. Turut hadir perangkat Kecamatan Terentang dan perangkat desa dari seluruh wilayah kecamatan yang mengikuti kegiatan secara virtual.

Dalam sambutannya, Ketua PA Sungai Raya menegaskan bahwa transformasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi merupakan komitmen Mahkamah Agung untuk menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Kehadiran PTSP Online diharapkan mempermudah masyarakat memperoleh berbagai layanan administrasi peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.

Peserta sosialisasi mendapatkan pemaparan mengenai fitur dan mekanisme penggunaan aplikasi PTSP Online, mulai dari tata cara memperoleh informasi perkara, pengajuan layanan administrasi, permohonan informasi, penyampaian pengaduan, hingga layanan nonpersidangan lainnya yang dapat diakses secara daring. Selain itu, dilakukan demonstrasi penggunaan aplikasi agar perangkat kecamatan dan desa memahami alur layanan secara menyeluruh sehingga dapat membantu masyarakat dalam memanfaatkannya.

 pasungairaya4

Kecamatan Terentang berjarak sekitar 31,5 kilometer dari Sungai Raya dan terhubung melalui jalur penyeberangan feri Sukulanting–Teluk Empening. Moda transportasi utama masyarakat adalah angkutan air, dengan estimasi biaya perjalanan sekitar Rp50.000–Rp70.000 sekali jalan, tergantung kondisi dan moda yang digunakan. Kehadiran PTSP Online menjadi solusi nyata untuk mengurangi hambatan jarak dan biaya transportasi tersebut.

Melalui kegiatan ini, PA Sungai Raya menegaskan komitmennya memperluas jangkauan pelayanan publik melalui sinergi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Dengan dukungan aparatur di tingkat lokal, informasi mengenai layanan PTSP Online diharapkan tersampaikan lebih luas kepada masyarakat sehingga akses terhadap layanan peradilan menjadi semakin mudah, efektif, transparan, dan efisien. Implementasi PTSP Online di Kecamatan Terentang diharapkan berjalan optimal, mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, inklusif, dan ramah masyarakat.