Dalam upaya mewujudkan peradilan yang modern, efektif, dan memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sintang melaksanakan bantuan sidang secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Pariaman pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kegiatan bantuan sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan bantuan dari PA Pariaman dalam perkara Nomor 72/Pdt.P/2026/PA.Prm dengan jenis perkara Penetapan Ahli Waris (PAW). Pelaksanaan sidang melalui telekonferensi ini dilakukan untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak yang berdomisili di wilayah hukum PA Sintang, sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih efektif tanpa mengharuskan para pihak melakukan perjalanan jauh ke wilayah hukum PA Pariaman.

Sumber foto: Tim Redaksi PA Sintang

Sidang telekonferensi berlangsung di ruang yang telah disiapkan oleh PA Sintang dengan dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi yang memadai. Selama pelaksanaan persidangan, komunikasi dan koordinasi antara majelis hakim PA Pariaman dengan pihak yang diperiksa di PA Sintang berlangsung secara lancar melalui media telekonferensi. Proses pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dengan tetap menjamin keabsahan, keterbukaan, dan kelancaran persidangan.

Pelaksanaan bantuan sidang ini merupakan bentuk sinergi antarsatuan kerja peradilan di lingkungan Peradilan Agama dalam memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain memberikan kemudahan bagi para pihak, mekanisme telekonferensi juga mampu menghemat waktu, biaya, dan tenaga yang harus dikeluarkan apabila pemeriksaan dilakukan secara langsung di pengadilan pemohon bantuan.

Melalui pelaksanaan bantuan sidang secara telekonferensi ini, PA Sintang terus mendukung program modernisasi peradilan yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemanfaatan teknologi dalam proses persidangan diharapkan dapat semakin mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

PA Sintang berkomitmen untuk terus memberikan dukungan terhadap berbagai inovasi layanan peradilan berbasis teknologi informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.(EDK)