Pengadilan Agama Sijunjung Melaksanakan Sidang Terpadu Di Kecamatan Koto VII
Sijunjung,- Pengadilan Agama Sijunjung melaksanakan layanan terpadu masyarakat Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kecamatan Koto VII Kab Sijunjung (08/06). Pengadilan Agama Sijunjung Bekerjasama dengan Kementerian Agama (KUA Se-Kabupaten Sijunjung) dan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Se-Kabupaten Sijunjung agar palaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Dari Pengadilan Agama Sijunjung, Sidang Itsbat NIkah diwakilkan oleh beberapa Pegawai, yaitu sebagai berikut :
- Nurhadi, S.H.I., M.H., Selaku Wakil Ketua dan Robbil Alfires S.Sy., Selaku Hakim Pengadilan Agama Sijunjung Bertindak sebagai Hakim sidang terpadu.
- Panitera muda Gugatan Muhamad Imran, S.H., Panitera Muda Permohonan Rosniwati, S.H.I., dan Panitera Muda Hukum Syahminar, S.H.I., bertindak sebagai panitera.
- Drs. Nurfadhil Panitera Pengadilan Agama Sijunjung
- Idawati, Js Juru Sita Pengadilan Agama Sijunjung, dan
- 3 Pegawai PPNPN
Sidang Terpadu sidang Itsbat ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi DISDUKCAPIL Kabupaten Sijunjung Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sijunjung yang diwakili Kepala KUA Koto VII.
Pelaksanaan Sidang Terpadu dilaksanakan di Gedung UDKP Kecamatan Koto VII. Jumlah Perkaran Itsbat Nikah yang berhasil disidang pada kesempatan kali ini berjumlah 11 Perkara Itsbat Nikah.