ddd

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id

Rabu(11/12/2024), Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan Descente atau biasa disebut sebagai Pemeriksaan Setempat. Pelaksanaan pemeriksaan setempat ini dilaksanakan pada perkara Kewarisan dengan nomor register 655/Pdt.G/2024/PA.Srh. Pemeriksaan setempat merupakan pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh Majelis Hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Majelis Hakim datang ke lokasi objek tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek yang disengketakan.

 

Sidang pemeriksaan setempat dilakukan oleh Dr. Devi Oktari, S.H.I., M.H., Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A., dan Ghifar Afghany,S.Sy., M.H. selaku Majelis Hakim dan dibantu oleh Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, Jasmin, S.H. sebagai Jurusita dan Dahrul serta Ogi sebagai Petugas Lapangan. Selain itu kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kuasa Penggugat, dan para Tergugat dengan didampingi kuasanya serta perwakilan dari Desa Dolok Menampang dan Desa Durian Puloan.

desc

Descente ini dilakukan terhadap 6 objek, 5 objek terletak di Dusun 1 dan Dusun II Desa Dolok Menampang Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai dan 1 objek yang terletak di Dusun I Desa Durian Puloan, Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. Objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi bangunan rumah permanen 2 lantai, perkebunan sawit ± 20 Rante, perkebunan ubi kayu seluas 892 m2, bangunan ruko 2 pintu, sebidang tanah seluas 1.073,50 m2, Sebidang tanah seluas 1.846 m2 ditanami kebun sawit.

Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Descente mengakhiri sidang dan kembali ke kantor Pengadilan Agama Sei Rampah. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan. //meL