Pengadilan Agama Rengat Melaksanakan Descente (Pemeriksaan Setempat)

parengat9 8 

Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||

 

Kamis, 10 Agustus 2023

 

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.

 parengat9 6

Pengadilan Agama Rengat melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Rengat. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Ketua PA Rengat, Bapak Dr. H. Faisal Saleh, Lc. M.Si., sebagai Ketua Majelis, didampingi hakim anggota, panitera, dan jurusita.

 parengat9 7

Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat aparat Desa, Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksan yang menjadi obyek sengketa. Descente ini bertujuan agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

 parengat9 9

 

  ***( Tim_Red_DZ )***