
Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Asri Handayani, S.H.I., M.E. bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar, Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I. dan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag. mengikuti Diskusi Teknis Yustisial se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2022.
Diskusi ini bertempat di Hotel KHAS Parapat Sumatera Utara, pada hari Kamis, 2 Juni 2022 dan diikuti oleh Hakim Tinggi dan Ketua, Wakil Ketua, dan Panitera Pengadilan Agama se Sumatera Utara. Ketua PA Stabat Febrizal Lubis, S. Ag., S.H,. M.H. tampil sebagai pemakalah dan Wakil Ketua PA Simalungun Alimuddin, S.H.I., M.H. sebagai pembanding.
Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan “Diskusi seperti ini sangat penting sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dalam penguasaan hukum materil dan formil sehingga dapat melaksanakan tugas dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan”.

Febrizal Lubis, S. Ag., S.H,. M.H. membawakan materi diskusi dengan topik Perlindungan Hukum Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Beliau menyebutkan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian merupakan salah satu prioritas pembaruan hukum yang dilakukan Mahkamah Agung. “Perkara perceraian orang tua memberikan dampak pada anak berusia di bawah 18 tahun yang tidak memiliki jaminan hukum terkait pembiayaan kelangsungan hidupnya. Mayoritas para suami tidak melaksanakan isi putusan dan istri tidak mengajukan permohonan eksekusi karena takut terhadap mantan suami atau tidak adanya biaya untuk mengajukan permohonan eksekusi,” ujar Ketua PA Stabat.
Selanjutnya Pembanding Alimuddin, S.H.I., M.H. menyampaikan kecilnya realisasi pelaksanaan sukarela atas putusan perceraian karena tidak adanya kesadaran dan itikad baik dari suami untuk melaksanakan putusan tersebut.
Lalu narasumber Hakim Tinggi Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam hukum tentang hak-hak perempuan berkembang terus seiring dengan perkembangan zaman, oleh karena itu kita harus terus menggali norma-norma hukum yang berkembang.
Diskusi teknis yustisial ini mendapat tanggapan yang baik dari peserta. Terlihat dengan beberapa peserta mengajukan pertanyaan. Diharapkan dengan adanya acara Diskusi Teknis Yustisial ini para peserta dapat menambah wawasan kita semua dalam melaksanakan tugas pokok di Pengadilan Agama.
Tim IT PA Pematangsiantar