
Plh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Yulis Edward, S.H.I. dan Panitera Dasma Purba, S.H., M.H. mengikuti webinar Dialog Yudisial antara the Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring pada Jumat, 21 Februari 2025. Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB mengangkat tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin”.
Dialog yudisial ini dibuka secara langsung oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Yasardin, S.H, M.H. yang dalam sambutannya menegaskan bahwa perkara Dispensasi Kawin merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama, karena berkaitan erat dengan anak, sehingga penting bagi para hakim untuk dapat memahami secara komprehensif dalam permohonannya. ”Jumlah perkara yang terus meningkat, mendorong Mahkamah Agung untuk membuat kajian lanjutan sebagai monitoring dan evaluasi dalam permohonannya. Perkawinan pada usia anak sangat berdampak dalam berakhirnya Pendidikan formal anak, tidak siap secara psikologis dalam menjalani perkawinan, sehingga rentan terhadap masalah ekonomi, sosial dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, jelasnya.

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Drs. H. Muchlis, S.H, M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah telah memberikan perlakuan khusus dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. ”Dengan ditetapkannya kualitas anak menjadi prioritas nasional, dengan arah terwujudnya Indonesia yang layak anak dengan penguatan koordinasi dan sinergi merupakan upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan”, ungkapnya.
Dalam dialog ini, turut hadir The Hon. Justice Elizabeth (Liz) Boyle dari Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA), yang menyampaikan bahwa topik terkait penanganan permohonan dispensasi kawin dan upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari kerja sama yudisial antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan FCFCOA. Selain itu, Deputi Perlindungan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dr. Ir. Pribudiarta Nur Sitepu, M.M., turut memberikan presentasi mengenai Laporan Perlindungan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin.
Tim IT PA Pematangsiantar