Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H., bersama dengan aparatur Pengadilan Agama Pematang Siantar mengikuti  Penandatanganan  Memorandum of Understanding (MOU) dan Kuliah Umum secara daring dari Media Center pada Rabu, 09 November 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung ini merupakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang dan Kuliah Umum oleh Ahli Ekonomi Islam pada Pusat Kajian Ekonomi Islam Shaleh Kamil Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Bapak Prof. Dr. Mustofa Dasuki Kesba dengan tema “ Kaidah Hukum Wakaf, Wakaf Kontemporer, Problematika Wakaf dan Penyelesaiannya serta Studi Komparatif Wakaf yang Diterapkan di Timur Tengah ”.

 

Dalam sambutannya Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa di era persaingan global saat ini, organisasi dituntut untuk mengikuti perkembangan secara cepat dan dinamis. Agar bisa mengelola sumber daya secara optimal, dibutuhkan pemimpin dengan kemampuan manajerial yaitu kemampuan untuk mengatur, mengoordinasikan dan menggerakkan para pegawai ke arah pencapaian tujuan yang telah ditentukan organisasi.Oleh sebab itu Badilag terus menjalin kerja sama salah satunya dengan UIN Imam Bonjol Padang, dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia agar tidak stagnasi yang tidak bisa mengikuti kemajuan teknologi.

 

Selanjutnya Direktur Pascasarjana  Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang Prof. Dr. H. Firdaus, M.Ag. mengatakan mendukung Memorandum of Understanding (MoU) ini, karena dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas khususnya di lingkungan Peradilan Agama.

Acara pun dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Ahli Ekonomi Islam Prof Dr. Mustofa Dasuki Kesba dengan tema “Kaidah Hukum Wakaf, Wakaf Kontemporer, Problematika Wakaf, dan Penyelesaiannya serta studi Komparatif Wakaf yang diterapkan di Timur Tengah.

 

 

Tim IT PA Pematang Siantar