Pada hari Rabu, 9 Agustus 2023, Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Hartati, S.H.I., M.H., berkoordinasi dengan pihak PT POS Indonesia, Abraham Munthe, untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan surat tercatat. Kegiatan monev tersebut juga diikuti oleh Panitera, Wahyu Kurniati Lubis, S.Ag., dan Hakim, Ade Syafitri, S.Sy.

Dalam monev tersebut Ketua menyampaikan bahwa terkait pengiriman surat tercatat beliau menginginkan agar pihak Pengadilan Agama Pematang Siantar juga dapat mengakses tracking surat tercatat milik PT POS, sehingga dapat diketahui surat tercatat tersebut sudah diterima atau belum dan siapa yang menerima, pihak POS menjelaskan bahwa hal tersebut belum diwujudkan karena tracking surat tercatat hanya dapat dilakukan oleh pihak PT POS.

Kemudian terkait bukti (evidence) berupa foto Tergugat/Termohon, yang menunjukkan bahwa surat tercatat sudah diterima oleh pihak berperkara, harus mengandung tiga unsur yaitu foto para pihak, amplop surat tercatat, dan kartu identitas pihak.  Dikarenakan pihak Pengadilan Agama Pematang Siantar tidak dapat mengetahui tracking pengiriman surat tercatat, maka pihak PT POS perlu untuk mengirimkan evidence tersebut kepada Pengadilan Agama Pematang Siantar melalui pesan WhatsApp sebelum persidangan dilaksanakan.



Tim IT PA Pematang Siantar