
Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. bersama dengan Wakil Ketua Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I. dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Idrus, S.H.I. mengikuti Webinar Podjok Konsultasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bimtek pengisian e-Filling LHKPN 2022 secara daring melalui zoom meeting pada Selasa, 10 Januari 2023 pukul 09.00 WIB.
Bimtek ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Mahkamah Agung serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Pendaftaran & Pemeriksaan LHKPN Kedeputian Bidang Pencegahan & Monitoring KPK yaitu Denny Setiyanto.

Narasumber mengawali bimtek ini dengan menjelaskan mengenai dasar hukum pengisian LHKPN, jenis laporan LHKPN serta prinsip utama harta yang dilaporkan. Selanjutnya, beliau menjelaskan sanksi hukum bagi PNS jika melakukan pelanggaran berdasarkan PP No 94 Tahun 2021.
“Untuk status laporan terbagi 5, yang pertama adalah draft yang berarti pelaporan belum selesai, yang kedua proses verifikasi yang berarti pelaporan saudara sedang diverifikasi administrasif oleh KPK. Sedangkan yang ketiga yaitu perlu perbaikan berarti laporan saudara perlu diperbaiki, yang keempat yaitu terverfikasi lengkap yang artinya pelaporan saudara telah diverifikasi administratif. Dan yang terakhir yaitu diumumkan berarti pelaporan saudara sudah diumumkan”, ujar narasumber menjelaskan status laporan.
“Untuk tahapan penerimaan itu berlangsung selama satu tahun. Dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya”, tambah beliau. Kegiatan ini pun berakhir pukul 11.00 WIB.
Tim IT PA Pematang Siantar