
Pengadilan Agama Pematang Siantar mengikuti Sosialisasi Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya yang di selenggarakan oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI secara virtual pada Jum’at, 16 September 2022. Sosialisasi ini dihadiri oleh Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Idrus, S.H.I..
Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 920/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa Dari Mitra Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tanggal 20 Juli 2022.

Pada sosialisasi ini dibahas mengenai teknis pengisian pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Mahkamah Agung. Biro Kepegawaian Mahkamah Agung menjelaskan dari tiga jenis SK ASN yang ditugaskan di bagian administrasi, diharapkan untuk didata kembali penugasannya selain jabatan yang telah tertulis di SK. Adapun tujuan dari sosialisasi ini ialah agar data para tenaga non ASN ini nantinya akan disinkronkan dengan BKN serta akan divalidasi.
Setelah pemaparan materi kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Pada tanya jawab para peserta mengajukan pertanyaan seputar persyaratan mengenai pendataan.
Tim IT PA Pematang Siantar