Pengadilan Agama Pematang Siantar mengikuti Sosialisasi Pedoman dan Pengelolaan Penerimaan Barang/ Jasa pada Kamis, 15 September 2022. Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Pematang Siantar Muliadin dan Kasubbag PTIP Renny Wulandary, S.E..

Sosialisasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 920/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa Dari Mitra Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tanggal 20 Juli 2022.

 

 

Adapun agenda dari sosialisasi ini ialah :

  1. Pengarahan dan Pembukaan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi.
  2. Penjelasan umum tentang pengelolaan barang/jasa oleh Kepala Bagian Ortala Biro Perencanaan dan Organisasi, 
  3. Penjelasan umum tentang mekanisme hibah pengelolaan barang/jasa oleh Kepala Bagian Renprog Biro Perencanaan dan Organisasi, dan
  4. Mekanisme pelaporan dan penatausahaan BMN hasil barang/jasa oleh Kepala Bagian IKN Biro Perlengkapan.

Setelah pemaparan materi kemudian acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Beberapa peserta bertanya terkait kendala yang dihadapi di satuan kerja masing-masing. Acara ini pun ditutup dan berakhir pada pukul 12.30 WIB.

 

 

Tim IT PA Pematang Siantar