Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Sri Hartati, S.H.I., M.H., bersama dengan Wakil Ketua, Hakim, para Panitera Muda, dan staff mengikuti Sosialisasi aplikasi e-Bundling secara daring di Ruang Media Center Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Kamis, 22Desember 2022.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh  Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh Peradilan Agama di seluruh Indonesia.

 

Direktur Jenderal Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan aplikasi e-Bundling ini dapat memberikan kemudahan bagi Hakim dan Panitera Tingkat Banding untuk menata kelola berkas perkara dengan baik. “Dengan adanya aplikasi e-Bundling ini diharapkan tidak ada penyelesaian perkara banding yang lebih dari 20 hari.”, ungkap Dirjen Badilag.

Narasumber pada sosialisasi ini , Komar memaparkan tata cara instal aplikasi e-Bundling serta tata cara penggunaannya bagi Pengadilan Tingkat Banding. Selain itu beliau juga menjelaskan tahapan upload berkas perkara banding dari Pengadilan Tingkat Pertama ke Pengadilan Tingkat Banding. Selain itu, narasumber mengatakan buku panduan aplikasi e-Bundling dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung akan mempermudah tiap satuan kerja dalam melakukan instalasi aplikasi e-Bundling.

 

 

Tim IT PA PematangSiantar