
Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar, Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., bersama para Hakim kembali mengikuti Sesi-Sesi dalam Kunjungan Kerja Mahkamah Agung RI ke FCFCoA secara daring pada hari terakhir yaitu Kamis, 27 Oktober 2022.
Pada hari terakhir kunjungan rombongan Mahkamah Agung ke Australia dalam rangka kunjungan kerja ke FCFCOA dilakukan diskusi dengan mengangkat tema “Penghitungan dan Pembayaran Nafkah Anak dan Istri Pasca Putusan Cerai”. Di awal diskusi, The Honourable Deputy Chief Justice Robert McClelland menjelaskan mengenai sejarah singkat Tunjangan Pemeliharaan Anak di Australia.

Pada sesi “Menghitung Pembayaran Tunjangan Pemeliharaan Anak” dengan Leisha Lister sebagai fasilitator dan narasumber Ben Caldwell, Assistant Director, Child Support Program Branch, Families and Children Division dijelaskan bahwa saat mengajukan penilaian tunjangan anak, pemohon harus memberikan detail pribadi mereka atau detail orang tua lainnya, nama dan tanggal lahir anak, bukti hubungan orangtua (yaitu, akta kelahiran), penghasilan mereka
dan pengaturan pengasuhan anak-anak. Selain itu dijelaskan juga presentase dukungan anak didapatkan dari selisih presentase pendapatan dengan presentase biaya.
Tim IT PA Pematang Siantar