
Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H. bersama dengan Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Panmud mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Online/Daring pada Jum’at, 21 Oktober 2022.

Bimtek dibuka oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa bimtek ini merupakan upaya dari Dirjen Badilag untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas aparatur Peradilan Agama dalam mendukung tugas pokok dan fungsinya. Adapun narasumber pada Bimtek dengan tema "Permasalahan Hukum Wakaf di Pengadilan Agama” ialah Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. .

Narasumber mengawali diskusi bedah kasus posisi Permasalahan Hukum Wakaf yang terjadi di Pengadilan Agama. Selanjutnya narasumber memaparkan materi terkait Permasalahan Hukum Wakaf bahwa bentuk akta autentik itu ada 2 (dua) diantaranya: dibuat oleh Pejabat yang Berwenang (ijazah, akta nikah, akta cerai, sertifikat hak milik, sertifikat HGB, HGU, BAS dan Relaas) dan dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang (AJB, Akta Hibah, Penjaminan). Lalu beliau menjelaskan terkait Akta di Bawah Tangan (ABT), Syarat Formil ABT yang bersifat Partai dan yang Bersifat Sepihak, Syarat Materil ABT, Syarat Formil dan Materil Akta Autentik dalam suatu perkara, Syarat Formil dan Materil ABT dalam suatu perkara serta surat yang bukan Akta Autentik dan ABT.
Tim IT PA Pematang Siantar