Senin, 08 Juni 2020 Pengadilan Agama Pariaman untuk pertama kalinya memfasilitasi pihak berperkara untuk melakukan sidang secara telenconference dengan Pengadilan Agama Batam dalam perkara cerai gugat nomor 84/Pdt.G/2020/PA.Prm. Pelaksanaan sidang terhadap perkara ghaib dimana pihak dan para saksi berada di Kota Batam.

      Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. Media Rinaldi, M.A. didampingi Dra.Hj. Tiniwarti AS., M.A. dan Zulkifli, S.Ag. sebagai hakim anggota melakukan siaran langsung dari Ruang Sidang Pengadilan Agama Pariaman yang pemeriksaan berada di Pengadilan Agama Batam. Dalam sidang tersebut, Pengadilan Agama Pariaman menyiapkan berbagai alat teleconference seperti perangkat alat audio, web cam, layar proyektor untuk mendukung jalannya persidangan. Pelaksanaan sidang secara telenconference selain menekan penyebaran covid-19 juga untuk memberikan kemudahan bagi pencari keadilan

     Panitera Pengadilan Agama Pariaman Riswan,S.H. menyampaikan bahwa tidak ada alasan dan kendala bagi para pihak untuk tetap melaksanakan sidang meskipun berjarak tempat tinggal dengan pengadilan karena Pengadilan Agama Pariaman tetap memberikan pelayanan yang prima untuk pemenuhan hak-hak pihak berperkara baik dalam proses persidangan. |admin Rahmad