sidangisbatnikahterpadupapanyabungan071220231

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan – Ribuan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal, tidak memiliki buku nikah dari kantor Urusan agama ( KUA), Menyikapi persoalan tersebut Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Kemenag Panyabungan melaksanakan Sidang Isbat Nikah secara gratis, kegiatan ini merupakan program dari Pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal.

sidangisbatnikahterpadupapanyabungan071220232

Pengadilan Agama Panyabungan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, yang diselenggarakan di Aula Gedung Serbaguna H.Amru Daulay, Kamis (07/12/2023). Sidang isbat nikah dilaksanakan 4 (empat) orang Hakim tunggal didampingi masing-masing satu orang Panitera Pengganti, yang diikuti 110 pasangan suami isteri yang tersebar di 5 kecamatan, yaitu kecamatan Panyabungan Kota, Panyabungan Barat, Panyabungan Timur, Panyabungan Selatan dan kecamatan Hutabargot.

sidangisbatnikahterpadupapanyabungan071220233

Dalam sambutan Ketua PA Panyabungan Agus Sopyan, S.H.I.,M.H, menyampaikan bahwa kegiatan Isbat Nikah terpadu ini adalah salah satu program dari Mahkamah Agung, Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang, yang mana hasil dari Penetapan Sidang ini dapat digunakan untuk membuat data administrasi kependudukan seperti Buku Nikah yang akan diterbitkan oleh KUA dan Kartu Keluarga atau data kependudukan lainnya oleh Disdukcapil.

sidangisbatnikahterpadupapanyabungan071220234

Beliau juga menyebutkan dari data yang kami terima hingga saat ini, terdapat ribuan warga masyarakat Madina yang belum memiliki buku nikah atau akta nikah. Kegiatan ini mendapat antusiasme yang tinggi dari warga masyarakat Madina.

Sesuai undang – undang Perkawinan, Pengadilan Agama memiliki kewajiban memeriksa keabsahan sarat rukun dan pra sarat perkawinan, Jadi seandainya ada dari mereka, termasuk yang hari ini kita periksa tidak memenuhi sarat sesuai ketentuan undang – undang, maka kita akan menolak dan tidak dapat menerima permohonan ini, termasuk yang pada hari ini dengan alasan usia perkawinan.