
Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Jumat 13 Oktober 2023, Pengadilan Agama Panyabungan melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Panyabungan. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 309/Pdt.G/2023/PA.Pyb yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan tanggal 28 Juli 2023.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis A. Latif Rusydi Azhari Harahap,S.H.I., M.A, Anggota Majelis Muhammad Fadli, S.H.I dan Abdul Azis Alhamid, S.H.I., Panitera Pengganti Fatimah, S.H. dan Staff Kepaniteraan Ismail Sulaiman Siregar, S.H. Sidang tersebut dihadiri juga Kuasa Hukum Penggugat Arifin Saleh Siregar, S.H, dan Kuasa Hukum Tergugat Muhammad Yunus Rangkuti, S.H, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat aparat setempat Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksan terhadap sejumlah objek sengketa berupa sebidang tanah, dan rumah. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.