
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan – pada hari rabu (25/01/2023), Pengadilan Agama Panyabungan kedatangan seorang wartawan Rcti, Husin Lubis sengaja menyambangi Pengadilan Agama Panyabungan untuk bersilaturahmi dan melihat secara langsung keberadaan Pengadilan Agama Panyabungan.
Wakil Ketua A. Latif Rusydi Azhari Hrp, S.H.I., M.A, didampingi oleh Panitera Zulpan, S.Ag., M.H, menyampaikan beberapa pertanyaan mengenai Dispensi Nikah pada Pengadilan Agama Panyabungan, di tiga tahun terakhir ini pengajuan dispensasi nikah sekitar 150 perkara, yang di rata-rata setiap tahunnya sekitar 50 perkara yang mangajukan, dan didominasi penyebabnya karena pasca adanya revisi undang-undang batas umur calon mempelai wanita yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun untuk permohonan dispensasi mengalami peningkatan setiap tahunnya. faktor permohonan dispensasi nikah yang masukk ke Pengadilan Agama Panyabungan adalah karena adanya faktor tradisi marlonjong yang masih dipraktekkan di tengah masyarakat Mandailing Natal khsususnya di Panyabungan.

Penyebab banyaknya Dispensasi nikah di PA Panyabungan dikarenakan belum banyak masyarakat Mandailing Natal yang sadar terhadap dampak buruk dari pernikahan dini, salah satu dampak buruk dari pernikahan dini adalah anak yang lahir dari pernikahan tersebut prematur dan sangat berbahaya kepada ibu yang melahirkan.
Salain itu pernikahan dini berdampak kepada lemahnya pendidikan di Mandailing Natal, karena hal tersebut menyebabkan anak yang melakukan pernikahan dini putus sekolah. Maka dari itu PA Panyabungan mengharapkan kepada pemerintahan dan pihak terkait untuk mensosialisasikan dampak buruk dari pernikahan dini.