Penerapandan PenilaianPIPK tahun2022 papyb101120221

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan, pada hari kamis (10/11/2022), Dalam rangka persiapan pelaksanaan penilaian PIPK Tahun 2022 dan menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2505/SEK/PL.07/10/2022 Tanggal 27 Oktober 2022 perihal Penerapan dan Penilaian PIPK tahun 2022, Operator Keuangan Pengadilan Agama Panyabungan Rohilah, S.H, mengikuti Focused Group Discussion (FGD) PIPK Tahun 2022 yang diselenggarakan secara virtual oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.

Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan efektivitas pengendalian intern tingkat entitas dalam menciptakan lingkungan yang mendukung efektivitas pengendalian intern tingkat proses / transaksi.

Penerapandan PenilaianPIPK tahun2022 papyb101120222

Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan yang selanjutnya disingkat PIPK adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

PIPK diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari 1 (satu) atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundangundangan wajib menyampaikan laporan pertangggungjawaban berupa Laporan Keuangan.

Dalam menjaga efektivitas Penerapan PIPK, EA dan E melaksanakan Penilaian PIPK Penilaian PIPK adalah kegiatan yang dilakukan oleh manajemen untuk memastikan kecukupan rancangan dan efektivitas pelaksanaan pengendalian dalam mendukung keandalan Pelaporan Keuangan. Penilaian PIPK dilaksanakan oleh Tim Penilai.