
Tapanuli Tengah, pa-pandan.go.id — Pengadilan Agama Pandan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara kewarisan pada Kamis (24/9/2026). Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Pinangsori dan Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Rahmat Tri Fianto, S.H.I., M.H.., Hakim Anggota Piput Milandsari, S.H., M.H. dan Fadjri Anshori Ginting, S.H., Panitera Mardiyah Batubara, S.H.I., M.H., dan juga staf Kepaniteraan .
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang bertujuan untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai objek perkara di lokasi yang menjadi pokok sengketa. Dalam pelaksanaannya, kegiatan Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh pihak Pengadilan Agama Pandan, para pihak yang berperkara serta pihak Kelurahan setempat.
Tim Pengadilan Agama Pandan melakukan pemeriksaan terhadap objek perkara secara langsung di lapangan. Kehadiran pihak kelurahan setempat turut mendukung kelancaran kegiatan, khususnya dalam memberikan keterangan terkait kondisi dan lokasi objek yang diperiksa.
Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pemeriksaan perkara perdata, termasuk perkara kewarisan, karena dapat membantu majelis hakim memperoleh informasi dan gambaran yang lebih jelas mengenai objek perkara sebelum perkara diputus.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Hasil Pemeriksaan Setempat selanjutnya menjadi bagian dari bahan pemeriksaan dalam proses persidangan perkara kewarisan di Pengadilan Agama Pandan.(TIM Media/HF)