
Sibolga, 20 April 2026 — Pengadilan Agama Pandan resmi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LPP RRI Sibolga dalam rangka pemanfaatan portal rri.co.id/RRI NEWS sebagai media diseminasi informasi kelembagaan.
Kegiatan penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 20 April 2026, bertempat di kantor RRI Sibolga. Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pandan, Bapak Ghozali, S.H.I., M.H., bersama Kepala RRI Sibolga, Ibu Isnaini, S.E., M.M.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat penyebarluasan informasi publik terkait kegiatan, layanan, serta capaian kinerja Pengadilan Agama Pandan kepada masyarakat luas melalui platform digital milik RRI.

Melalui PKS ini, Pengadilan Agama Pandan memperoleh beberapa manfaat strategis, antara lain:
Pertama, adanya koordinasi yang terstruktur dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi peran RRI dalam kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik. Kerja sama ini mencakup pengunggahan berbagai konten informasi ke dalam Content Management System (CMS) RRI, meliputi berita teks (tidak termasuk press release), berita foto, dan/atau berita video.
Kedua, Pengadilan Agama Pandan juga berkesempatan untuk mendapatkan dukungan narasumber profesional dari RRI dalam pelaksanaan pelatihan jurnalistik maupun pelatihan teknis lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi publik yang lebih efektif, informatif, dan berimbang.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Pandan dan RRI Sibolga dapat terus terjalin dengan baik, serta mampu meningkatkan keterbukaan informasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
