
Palu | https://pa-palu.go.id/
Jum’at, 16 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Palu menyelenggarakan kegiatan wawancara dan evaluasi kelulusan magang pendamping panitera pengganti yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Palu, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan seiring dengan berakhirnya masa pelaksanaan program magang bagi para peserta.
Wawancara dan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat pengetahuan, pemahaman, serta kompetensi peserta magang terhadap tugas dan fungsi Panitera Pengganti selama mengikuti program magang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses penilaian untuk menentukan kelulusan peserta dalam program Magang Pendamping Panitera Pengganti.
Dalam pelaksanaannya, setiap peserta mengikuti sesi wawancara dan evaluasi yang mencakup empat aspek utama, yaitu:
Penguasaan administrasi dan dokumen persidangan;
Penguasaan teknis yudisial;
Penguasaan teknis pengetikan dan penyusunan Berita Acara Sidang (BAS); dan
Penguasaan teknis pengisian dokumen pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Tim penguji dan pengawas dalam kegiatan ini ditetapkan berdasarkan Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Agama Palu Nomor 454/KPA.W19-A5/SK.HK1.2.5/I/2026 tanggal 2 Oktober 2026, dengan susunan sebagai berikut:
H. Mohamad Arif, S.Ag., M.H. – Ketua Pengadilan Agama Palu sekaligus Ketua Tim Penguji;
Dra. Hj. ST. Sabiha, M.H. – Hakim sekaligus Anggota Tim Penguji;
Hj. Ulfah, S.Ag., M.H. – Hakim sekaligus Anggota Tim Penguji;
Usman Abu, S.Ag., M.H. – Panitera sekaligus Anggota Tim Penguji; dan
Idral Darwis, S.H. – Sekretaris sekaligus Pengawas.

Adapun peserta yang mengikuti wawancara dan evaluasi ini, berdasarkan Lampiran Surat Undangan Ketua Pengadilan Agama Palu Nomor 183/KPA.W19-A1/UND.KP4.1.2/X/2026, terdiri atas:
Safaat, S.H., M.M.
Arkanuddin, S.H.I.
Zul Aini, S.H.
Nasrudin, S.T., M.M.
Rugaiyah, S.H.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat terus meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta penguasaan teknis yudisial guna mendukung pelaksanaan tugas kepaniteraan, kelancaran administrasi persidangan, dan optimalisasi pelayanan hukum kepada masyarakat di lingkungan Pengadilan Agama Palu.
Hasil wawancara dan evaluasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penetapan kelulusan peserta. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat magang. Sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen persyaratan penting dalam proses pengusulan sebagai Calon Panitera Pengganti.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Palu dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kompetensi teknis aparatur, serta mendorong terwujudnya aparatur peradilan yang profesional, kompeten, dan berintegritas. (Tim IT PA. Palu)