Palu | https://pa-palu.go.id

Rabu, 08 Juli 2026 — Ketua Pengadilan Agama Palu, H. Mohamad Arif, S.Ag., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi kedinasan sekaligus audiensi strategis dengan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, S.E., di Rumah Jabatan Wali Kota Palu. Audiensi yang dilaksanakan tepat pukul 10.00 tersebut turut dihadiri oleh Panitera, Sekretaris, serta Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Palu. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Palu dengan Pemerintah Kota Palu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta perlindungan hukum bagi masyarakat.

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah pembahasan draf Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang layanan terpadu sebagai landasan kerja sama antarinstansi di wilayah Kota Palu. Melalui MoU tersebut diharapkan terbangun koordinasi yang lebih efektif dalam penyelenggaraan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang terintegrasi. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Palu menyampaikan berbagai isu strategis yang memerlukan dukungan lintas sektor, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan agama, perlindungan hak perempuan dan anak, serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, S.E., menyambut baik inisiatif Pengadilan Agama Palu dalam memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, sinergi antarlembaga merupakan langkah penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Wali Kota menyatakan dukungannya terhadap pembahasan draf Nota Kesepahaman (MoU) layanan terpadu sebagai landasan kerja sama antara Pengadilan Agama Palu dan Pemerintah Kota Palu. Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palu untuk melibatkan perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, serta instansi teknis lainnya agar setiap program yang disepakati nantinya dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian khusus adalah penegasan disiplin aparatur sipil negara terkait ketentuan izin perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wali Kota Palu menegaskan bahwa setiap PNS di lingkungan Pemerintah Kota Palu yang akan mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama wajib terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut tentunya harus melalui mekanisme pemeriksaan di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebelum perkara diajukan ke Pengadilan Agama. Wali Kota juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu telah menerapkan sanksi disiplin kepada aparatur yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, antara lain berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah maupun pembebasan dari jabatan dalam jangka waktu tertentu.

Menurut Wali Kota, penegakan disiplin tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan aparatur sekaligus langkah preventif untuk menekan angka perceraian di kalangan ASN serta menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintah. Selain itu, kedua belah pihak juga membahas rencana penguatan mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. Dalam pembahasan tersebut muncul gagasan yang memungkinkan adanya mekanisme pemotongan gaji maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai kewajiban pemberian nafkah. Rencana tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjamin pelaksanaan amar putusan pengadilan, khususnya terkait pembayaran nafkah anak dan nafkah mantan istri sebagaimana ditetapkan dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Meski demikian, kedua belah pihak sepakat bahwa wacana tersebut masih memerlukan kajian yang komprehensif dari aspek regulasi, mekanisme administrasi, pengelolaan keuangan daerah, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pembahasannya akan terus dilakukan bersama instansi teknis terkait sebelum dituangkan dalam bentuk kerja sama resmi. Dalam jangka panjang, Pengadilan Agama Palu dan Pemerintah Kota Palu juga berharap mekanisme perlindungan hak perempuan dan anak tersebut tidak hanya dapat diterapkan bagi ASN, tetapi dapat dikembangkan sebagai model pelayanan yang mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Audiensi juga menghasilkan sejumlah pembahasan strategis lainnya yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik, di antaranya rencana penyelenggaraan layanan terpadu Sidang Itsbat Nikah bagi masyarakat yang belum memiliki legalitas perkawinan. Program tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sekaligus memperoleh dokumen administrasi kependudukan secara terpadu.

Selain itu, dibahas pula koordinasi mengenai penataan administrasi kendaraan dinas jabatan Pengadilan Agama Palu melalui pencantuman nomor polisi kendaraan dinas dalam Surat Keputusan Wali Kota sebagai bentuk harmonisasi administrasi pemerintahan.

Pertemuan tersebut juga membahas penyesuaian regulasi daerah terkait hak-hak keanggotaan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), termasuk tata cara penghormatan kedinasan dalam pelaksanaan upacara persemayaman bagi hakim maupun aparatur Pengadilan Agama Palu sebagai bagian dari penghormatan kepada aparatur negara. Untuk mendukung implementasi berbagai program strategis tersebut, Pengadilan Agama Palu dan Pemerintah Kota Palu berkomitmen memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait, antara lain BKPSDM, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta instansi teknis lainnya sesuai bidang tugas masing-masing.

Melalui audiensi ini, Pengadilan Agama Palu dan Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmen bersama untuk membangun sinergi kelembagaan yang semakin kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, memperkuat kepatuhan terhadap hukum, meningkatkan disiplin aparatur, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif bagi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat Kota Palu. (Tim IT PA. Palu)