www.pa-mentok.go.id Kamis, 2 Juli 2026 - Pengadilan Agama Mentok mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) secara hybrid, serta diikuti oleh satuan kerja Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia.

             Pengadilan Agama Mentok mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Mentok. Aparatur Pengadilan Agama Mentok tampak mengikuti jalannya rapat koordinasi dengan tertib dan serius melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat, khususnya dalam mendukung kelancaran administrasi perkara dan persidangan di lingkungan peradilan agama. Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai hal terkait kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT Pos Indonesia (Persero), khususnya mengenai layanan pengiriman dokumen surat tercatat. Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pengiriman surat panggilan sidang, surat pemberitahuan putusan, serta dokumen surat tercatat lainnya pada satuan kerja peradilan di bawah Mahkamah Agung RI. Materi rapat juga memaparkan perkembangan kinerja pengiriman surat tercatat pada lingkungan Pengadilan Agama.

            Berdasarkan paparan PT Pos Indonesia, jumlah pengiriman surat tercatat Pengadilan Agama mengalami peningkatan dari 129.418 pengiriman pada tahun 2023 menjadi 605.195 pada tahun 2024, dan meningkat kembali menjadi 1.356.461 pada tahun 2025. Peningkatan tersebut menunjukkan semakin besarnya pemanfaatan layanan surat tercatat dalam mendukung proses pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak. Selain capaian kinerja, rapat koordinasi juga membahas berbagai kendala yang masih ditemui di lapangan. Beberapa permasalahan yang menjadi perhatian antara lain penulisan alamat yang belum lengkap, batas waktu pengiriman yang terlalu singkat, adanya kiriman yang diretur tanpa peneguhan dari kelurahan atau desa, foto penerima yang tidak jelas, penolakan penerimaan oleh aparat desa atau kelurahan, serta belum optimalnya akses dashboard kiriman surat tercatat oleh seluruh jurusita saat dibutuhkan sebagai bukti di persidangan. 

               Sebagai tindak lanjut, diperlukan peningkatan koordinasi dan evaluasi rutin antara satuan kerja peradilan dengan pihak PT Pos Indonesia di wilayah masing-masing. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya sertifikasi bagi petugas pengantar pos, koordinasi dengan kelurahan atau kepala desa, penyusunan buku saku sebagai pedoman petugas di lapangan, serta penguatan integrasi sistem data antara PT Pos Indonesia dan Mahkamah Agung untuk memudahkan akses bukti penyerahan kiriman surat tercatat.       

                 Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Mentok diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelaksanaan panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat secara lebih tertib, efektif, dan akuntabel. Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pengadilan dan PT Pos Indonesia dalam mendukung pelayanan peradilan yang cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan. (pu)