Jumat 23 Agustus 2024. Pengadilan Agama Medan kembali mengadakan descente, yang sering disebut dengan sidang lapangan, dengan Perkara Gugatan Harta Bersama dengan Nomor Register 2622/Pdt.G/2023/PA.Mdn yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan ini dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Drs. H. Sardauli Siregar, M.A., Hakim Anggota Dra. Nuraini, MA dan Dra. Hj. Samlah, dengan Panitera Pengganti Khairani, S.H.


Descente ini dilakukan terhadap objek Perkara Berupa Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara seluas 98 M2 sesuai Surat Ukur No.57 s/d 66/Terjun/2005 tanggal 17-03-2005 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1154 Atas Nama Jaka Syahputra (Ic.Tergugat) yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan yang dibeli pada Agustus 2009. Objek yang kedua Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara dengan luas ± 90 M2 yang dibeli pada tahun 2017.

Ketua Majelis menerangkan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindah tangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu. (IT)
