des21_1.jpeg

Medan, Jum'at tanggal 21 Oktober 2022, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara Kewarisan yang terdaftar pada tanggal 22 Juni 2022 di Pengadilan Agama Medan. Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., Anggota Majelis Dra. Rinalis, M.H. dan Dra. Nuraini, M.A., Panitera Pengganti Husna Ulfa, S.H., Jurusita Pengganti Marwis dan juga  staf Kepaniteraan .

Kegiatan Descente (Sidang Lapangan) ini selain dihadiri dari pihak Pengadilan Agama Medan dihadiri  Kuasa Penggugat dan Penggugat, Kuasa Tergugat dan Tergugat, Pihak Kelurahan dan Kepala Lingkungan. Descente (Sidang Lapangan) ini dilaksanakan di Kelurahan Pulo Brayan Darat II.

des21.jpeg

Sidang Lapangan dihadiri oleh Penggugat dan tergugat, juga di damping oleh pihak kelurahan dan beberapa pihak sebelah di Lokasi tanah yang bersangketa. Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara.