
Pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2022 pukul 19.00 Wib, Pengadilan Agama Medan mengikuti Kuliah Umum Secara Online/Daring yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan Kuliah Umum Secara Online/Daring ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. Muslim, S.H., M.A. , Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Ibu Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag., S.H., M.H. dan para Hakim Pengadilan Agama Medan yang dilaksanakan di ruang Media Center Pengadilan Agama Medan.

Kegiatan Kuliah Umum Secara Online/Daring ini sesuai dengan surat Direktur Jenrderal Badilag nomor 4756/DjA.2/HM.00/11/2022 tanggal 15 November 2022 perihal Undangan Mengikuti Kuliah Umum Secara Online/Daring dan Surat Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor W2-A1/ 4665/HM.00/XI/2022 tanggal 16 Nopember perihal Indangan Mengikuti Kuliah Umum Secara Online/Daring.

Kegiatan Kuliah Umum Secara Online/Daring terlaksana atas kerjasama Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI) bekerjasama dengan Majelis Pengurus Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Mesir (MPW HISSI Mesir). Kegiatan Kuliah Umum Secara Online/Daring bertema "FAtwa dan Kefatwaan di Mesir" sebagai narasumber Bapak Dr. Ali Umar (Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir), Pembukaan dan sambutan oleh Prof. Dr. Drs. K.H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M. (Ketua Umum MAjelis Pengurus NAsional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia / MPN HISSI).

Kegiatan Kuliah Umum Secara Online/Daring yang dilaksanakan online/daring dengan menggunakan media Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar'iyah Aceh dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di seluruh Indonesia.