
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Medan, pada hari Senin tanggal 31 Oktoer 2022 tepat pukul 14.30 Wib telah dilaksanakan sidang dan mediasi teleconfrence Pengadilan Agama Medan dengan Pengadilan Agama Jepara dengan perkara register nomor 2788/Pdt.G/2022/PA.Mdn
Sidang Teleconfrence dilaksanakan sesuai permohonan persidangan teleconfrence dari Pengadilan Agama Jepara nomor W-11-A17/2087/HK.05/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 perihal Permohonan persidangan teleconfrence nomor 2788/Pdt.G/2022/PA.Mdn dimana Tergugat berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jepara.


Majelis Hakim pada sidang teleconfrence ini adalah Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H (Ketua Majelis), Dra. Nuraini, M.A. (Hakim Anggota) , Dra. Hj. Rinalis, M.H (Hakim Anggota dan Roslilawati Siregar, S.H. (Panitera Pengganti) serta yang bertidak sebagai Mediator yaitu M. Ridwan Siregar, S.H., M.H.. Sidang Teleconfrence ini dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Penggugat serta Tergugat dan Kuasa Tergugat. (IT)
