
Jumat (25/08/2023), Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Sita Jaminan atas Objek Perkara nomor 977/Pdt.G/2023/PA.Mdn. Pelaksanaan Sita Jaminan ini dilaksanakan oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Medan yaitu Bapak Marwis, Muhammad Mulianto dan Abdul Hamid, A.Md.

Objek yang menjadi dasar kegiatan Sita Jaminan ini berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung Kota Medan. Pada kegiatan Sita Jaminan ini dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon Sita. (IT)