Pada hari Jum'at tanggal 01 Maret 2024, Pengadilan Agama Medan kembali melaksanakan Descente (sidang setempat) perkara nomor 3080/Pdt.G/2023/PA.Mdn yang merupakan perkara Gugatan Waris. Pelaksanaan Descente ini dilaksanakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Dra. Hj. Rinalis, M.H., sedangkan Hakim Anggota Bapak Drs. Jaharuddin dan Ibu Dra. Nuraini, M.A. Adapun sebagai Panitera Pengganti Ibu Hj. Latifah, S.H.

Pelaksanaan Descente dilaksanakan di Kelurahan Gedung Johor dan di kelurahan Tanjung Sari. Objek pelaksanaan Descente merupakan beberapa sebidang tanah dan diatasnya berdiri sebuah Rumah tinggal Permanen. Pelaksanaan Descente dihadiri oleh Kuasa Penggugat, para Penggungat, Kepaka Lingkungan Kelurahan Gedung Johor dan Tanjung Sari.

Pemeriksaan Setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh hakim di luar gedung pengadilan, agar hakim dapat melihat secara langsung objek perkara dan memperoleh kepastian terkait objek perkara tersebut. Seluruh fakta atau informasi yang diperoleh hakim di lokasi, langsung menjadi pengetahuan tersendiri bagi hakim. Hasil dari pemeriksaan setempat tersebut merupakan fakta yang ditemukan hakim di persidangan yang berupa keterangan atau informasi hakim.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pelaksanaan descente dalam hukum acara perdata,untuk mengetahui pelaksanaan descente dalam proses pemeriksaan perkara perdata oleh hakim dan untuk mengetahui fungsi descente dalam memperkuat keyakinan hakim dalam proses acara perdata. (IT)