Jumat, 20 Desember 2024 Pengadilan Agama Medan melaksanakan rangkaian seleksi Mediator Non Hakim Tahun Anggaran 2025. Seleksi Mediator ini terdiri dari tes tertulis dan tes wawancara. Kegiatan ini merupakan tahapan akhir dalam proses Seleksi Mediator Non-Hakim yang sebelumnya diawali dengan seleksi administrasi. 

WhatsApp_Image_2024-12-20_at_09.14.04.jpeg

WhatsApp_Image_2024-12-20_at_09.27.28.jpeg

Seleksi ini bertujuan untuk menilai kompetensi, kemampuan komunikasi, dan pemahaman calon mediator terhadap prinsip mediasi serta perannya dalam menyelesaikan perkara secara damai di lingkungan Pengadilan Agama. Proses seleksi dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi untuk memastikan bahwa mediator yang terpilih mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya seleksi ini, Pengadilan Agama Medan berharap dapat menghadirkan mediator non-hakim yang profesional dan berintegritas tinggi dalam mendukung upaya mediasi yang efektif dan efisien. (IT)

WhatsApp_Image_2024-12-20_at_10.21.26.jpeg

WhatsApp_Image_2024-12-20_at_11.32.30.jpeg

Screenshot_2024-12-20_162850.png