WhatsApp_Image_2022-12-09_at_13.54.02.jpeg

Pada hari Jum'at tanggal 9 Desember 2022, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Eksekkusi Riil Hadhonah atas mohon bantuan Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung dengan Surat Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Utj tanggal 12 September 2022. Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis dengan dibantu oleh dua orang saksi yaitu Indra Zulham dan Abdul HAmid, A.md sesuai dengan Surat Tugas nomor W2-A1/4928/Kp.05.2/XII/2022 tanggal 9 Desember untuk melaksanakan kegiatan eksekusi riil perkara nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Utj.

WhatsApp_Image_2022-12-09_at_13.54.01.jpeg

Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan di Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai. Kegiatan Eksekusi Riil ini dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon eksekusi dan Kasi Trantib Kelurahan Binjai sebagai perwakilan dari Kelurahan Binjai. Kegiatan Eksekusi Riil Hadhonah ini memeriksa keberadaan anak , akan tetapi anak tersebut tidak berada ditempat domisili. Kegiatan Eksekusi ini dapat berjalan dengan aman dan terkendali.