1

Jum'at tanggal 07 Oktober 2022, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Sidang Lapangan atas perkara register nomor 1541/Pdt.G/2022/PA.Mdn. Pelaksanaan descente kali ini berada di Jl. Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat. Kecamatan Medan Tuntungan . Pelaksanaan sidang lapangan dilakukan oleh Hakim Drs, Jaharuddin, Dra. Rinalis, M.H., Dra. Hj. Nikmah, M.H., Panitera Muda Gugatan, H. Jumrik, S.H., .dan juga staf Harri Pohan, S.Kom.

2

Sidang Lapangan dihadiri oleh Pemohon , juga di damping oleh pihak kelurahan dan beberapa pihak sebelah di Lokasi tanah yang bersangketa. Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.

3

Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. (IT)

4