
Pada hari Jum'at tanggal 6 Januari 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Descente Perkara Nomor 2828/Pdt.G/2022/PA.Mdn. Kegiatan Pelaksanaan Descente ini dilaksanakan oleh Hakim Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H. Dra. Nikmah, M.A., Dra. Rinalis, M.H., Panitera Pengganti Hj. Latifah, S.H., dan Juru sita Pengganti Pengadilan Agama Medan yaitu Eka Irwan Marilin, A.Md. serta PPNPN Harri Pohan.

Kegiatan Descente ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur. Pelaksanaan Descente ini dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat, Sekretaris dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. (IT)