
Pada hari Jum'at tanggal 16 Februari 2024, Pengadilan Agama Medan melaksanakan kegiatan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara eksekusi nomor 17/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn Jo 2537/Pdt.G/2022/PA.Mdn Jo 30/Pdt.G/2023/PTA.Mdn Jo 984K/Ag/2023. Pelaksanaan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara dilaksanakan di wilayah Kelurahan Sudirejo I dan dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis sesuai perintah Ketua Pengadilan Agama Medan dalam Penetapan Constatering (Pencocokan) Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 17/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn.

Pelaksanaan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara diawali Jurusita Pengadilan Agama Medan membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 17/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn, kemudian menjelaskan tujuan dari Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara. Yang mana Constatering (Pencocokan) ini bertujuan mencocokkan perkara sesuai dengan data-data yang ada pada berkas perkata dengan keadaan dan kondisi real yang sebenarnya dilapangan untuk lebih jelas dan pasti agar tidak keliru pada pelaksanaan eksekusi putusan.
Pelaksanaan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara selain dihadiri Jurusita Pengadilan Agama Medan juga dihadiri Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi II dan Lurah Kelurahan Sidorejo I tanpa dihadiri oleh Termohon Eksekusi I dan Eksekusi III. Pelaksanaan Constatering (Pencocokan) Terhadap Objek Perkara ini berjalan dengan aman dan damai.