
Pada hari senin tanggal 28 November 2022 di ruang Sidang Pengadilan Agama Medan, Mediator Sukarela Pengadilan Agama Medan Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H. telah berhasil memediasi pihak berperkara dalam perkara cerai gugat dengan nomor register perkara: 2791/Pdt.G/2022/PA.Mdn.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak.
Perkara nomor 2791/Pdt.G/2022/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Rukiah Sari, S.H., Hakim Anggota Dra. Hj. Rinalis, M.H. dan Dra. Nuraini, M.A. dengan Panitera Pengganti Roslilawati Siregar, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh para mediator, khususnya pada Pengadilan Agama Medan. (IT)