
Jum'at 1 Desember 2023, Pengadilan Agama Medan kembali melaksanakan kegiatan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan nomor 15/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 21 November 2023, Sita Eksekusi dilaksanakan terhadap objek sengketa dalam perkara waris. Pelaksanaan sita dimulai pukul 9.00 WIB.


Objek perkara berupa sebidang tanah diatas berdiri bangunan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang terletak di Jalan Garu II Kelurahan Harjosari I.Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jurusita Marwis dengan didampingi dua orang dari saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Medan Indra Zulham, S.H. dan Abdul Hamid, Amd.. Sita Eksekusi juga dihadiri dari pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon dan Pihak Kelurahan Harjosari I. Lurah Kelurahan Harjosari I Ibu Sahara Harahap. Sita Eksekusi merupakan tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim

Setelah sampai, Jurusita memberitahukan kepada saksi dan kuasa hukum eksekusi maksud dan tujuan kedatangan guna unutk melakukan Sita Eksekusi atas barang yang menjadi barang yang menjadi objek sengketa untuk jaminan gugatan Penggugat. Jurusita juga menyampaikan bahwa tanah yang dieksekusi tidak boleh dipindah tangankan atau dihilangkan dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut terlaksana tanpa ada perlawanan dari keduabelah pihak dan berjalan lancar. (IT)
