
Pada hari Jum'at tanggal 22 September 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara nomor 977/Pdt.G/2023/PA.Mdn. Pada Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) bertindak sebagai Majelis Hakim Ketua adalah Ketua Pengadilan Agama Medan Bapak Dr. Muslim, S.H., M.A., Hakim Anggota Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H. dan Ibu Dra. Anb. Muthmainah Wh., M.Ag., Panitera Pengganti Ibu Husna Ulfa, S.H. dan Jurusita Marwis dan Muhammad Mulianto.

Objek perkara dari Pemeriksaan Setempat (Descente) ini berada di Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) ini selain dihadiri oleh pihak Pengadilan Agama Medan, juga dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Kuasa Termohon sedangkan dari pihak Kelurahan Tembung tidak ada yang hadir . Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) berjalan dengan aman dan terkendali.
Pada prinsipnya Pemeriksaan Setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non eksekutable atau tidak dapat dieksekusi.