damai_17.jpg

Pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Medan, Majelis Hakim Pengadilan Agama Medan telah berhasil mendamaikan para pihak Perkara Cerai Gugat dengan nomor register perkara 1464/Pdt.G/2023/PA.Mdn yang terdaftar pada tanggal 19 Juni 2023.  

Dalam proses persidangan tersebut, Majelis Hakim telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, dan memberikan pandangan terkait perceraian dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak. Sehingga Penggugat mencabut gugatannya.

Perkara nomor  1464/Pdt.G/2023/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Anb. Muthmainah Wh., M.Ag. , Hakim Anggota Drs. H. Yusri, M.H. dan Dra. Rinalis, M.H. dengan Panitera Pengganti Armenk, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil damai.