1

Pada hari senin tanggal 26 Oktober 2022 di ruang mediasi kantor Pengadilan Agama Medan, Mediator non Hakim Pengadilan Agama Medan Drs. Abd. Mukhsin, M.Soc.Sc telah berhasil  memediasi pihak berperkara dalam perkara cerai gugat dengan nomor register perkara: 2726/Pdt.G/2022/PA.Mdn.

Dalam proses mediasi tersebut, mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak.

Perkara nomor 2726/Pdt.G/2022/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Rinalis, M.H., Hakim Anggota Dra. Hj. Nikmah, M.H. dan Drs. Jaharuddin dengan Panitera Pengganti Armen, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh para mediator, khususnya pada Pengadilan Agama Medan. (IT)