Kamis, tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Agama Medan berhasil menyelesaikan Perkara Cerai Gugat secara damai perkara nomor 1535/Pdt.G/2024/PA.Mdn. Hal ini tidak terlepas dari peran Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Emy Eliamega Saragih, S.Ag., SH.

 Screenshot_2024-07-18_142814.png

Alhamdulillah, atas nasehat yang diberikan Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Medan Ibu Hj. Emy Eliamega Saragih, S.Ag., SH.  para pihak yang berperkara tersentuh hatinya sehingga para pihak sepakat untuk berdamai. Keberhasilan mediasi ini patut di apresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa. 

Perkara nomor  1535/Pdt.G/2024/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. Jaharuddin, Hakim Anggota Drs. H. Sardauli Siregar, M.A. dan Dra. Hj. Nikmah M.H., dengan Panitera Pengganti Khairani, S.H. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. (IT)