Manna, 15 Oktober 2026 – Tim Pengadilan Agama Manna melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara gugatan harta bersama yang terdaftar dengan Nomor 251/Pdt.G/2026/PA.Mna. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 14–15 Oktober 2026, dengan menyasar lima titik lokasi objek sengketa di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Berdasarkan surat tugas Ketua Pengadilan Agama Manna, tim yang melaksanakan pemeriksaan setempat terdiri atas enam orang, yaitu Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Zuhri Imanysah, S.H.I., M.H.I., dengan hakim anggota Robiatun Adawiyah, S.H.I., M.H., dan Evada Septia Nova, S.H. Tim juga didampingi oleh M. Sahrun, S.Ag., selaku Panitera Pengganti; Hamdani Hakim, S.Sy., selaku Analis Perkara Peradilan; serta Diki Susandi, Am.Md.Kep., selaku Pengelola Layanan Operasional.

Pemeriksaan setempat dilaksanakan pada lima titik lokasi objek sengketa, yang meliputi Desa Cinto Mandi, Desa Nanjungan, Desa Selali, dan Desa Padang Beriang di Kecamatan Pino Raya, serta Kelurahan Pasar Mulia di Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Adapun objek sengketa dalam perkara tersebut terdiri atas berbagai jenis harta yang menjadi bagian dari gugatan harta bersama, meliputi benda tidak bergerak berupa tanah, kebun, dan rumah, serta benda bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua, hewan ternak, perabotan rumah tangga, dan objek lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pemeriksaan setempat turut dihadiri oleh kuasa hukum Penggugat, Tergugat, aparat keamanan dari kepolisian, serta perangkat desa dan kelurahan di masing-masing lokasi. Kehadiran para pihak dan unsur terkait tersebut turut mendukung kelancaran pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara langsung kepada Majelis Hakim mengenai kondisi, letak, dan keberadaan objek sengketa. Melalui kegiatan ini, Majelis Hakim dapat memperoleh informasi faktual mengenai objek yang dipersengketakan sebagai bahan pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selama dua hari pelaksanaan, seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dan tertib tanpa kendala yang berarti. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Manna dalam mendukung proses pemeriksaan perkara yang cermat, objektif, dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Dengan terlaksananya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses penyelesaian perkara gugatan harta bersama Nomor 251/Pdt.G/2026/PA.Mna dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta prinsip keadilan bagi para pihak. (Kim)